Qurban dan Penyembelihan Dilaksanakan Di Tempat Shalat Hari Raya

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ قَالَ حَدَّثَنِي كَثِيرُ بْنُ فَرْقَدٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَنْحَرُ أَوْ يَذْبَحُ بِالْمُصَلَّى
Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Yusuf berkata, telah menceritakan kepada kami Al
Laits berkata, telah menceritakan kepadaku Katsir bin Farqad dari Nafi' dari Ibnu 'Umar, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam biasa berkurban atau menyembelih hewan kurban di tempat shalat."